Ketilang dan Sidang
Tanggal 6 November 2018 pukul 07.00 WIB saya kena tilang marka di jalan depan Mall CITO. Saya tidak akan membahas kronologi saya terkena tilang karena menimbulkan rasa dendam nantinya hehehehe . Kali ini saya membahas cara mengambil SIM di Kejaksaan Negeri Surabaya . Yap, SIM saya yang jadi jaminan bapak Polisinya ketika menilang saya .Kenapa nggak bayar di tempat aja? Nooooooooo, saya ikuti peraturan yang ada no sogok-sogok ya hehehehe .Tapi lebih tepatnya bisa jadi bahan blog saya sih. Saya beri tahu ya surat tilangnya seperti ini :
Seperti yang tertera di surat tilang,saya di sidang di Kejaksaan Negeri Surabaya daerah Sukomanunggal pukul 08.00WIB. Sebelumnya saya sudah mengira-ngira jika sidang itu kita di dalam suatu ruangan dan ada hakim, di putuskan bersalah ketok palu massal, pada akhirnya bayar denda. Naaaaaaah salah ternyata dugaan perkiraan saya. Yang ada ketika menghadiri sidang tilang itu ambil nomer antrian seperti ini :
Nomer antrian warna hijau dengan nomer atas bawah yang sama, nah kertasnya di sobek seperti petunjuk lalu kita bawa satu .Untuk kertas tilang dan nomer antrian satunya kita serahkan ke petugas . Btw waktu saya datang pukul 08.00 antriannya sudah panjang dan saya termasuk kloter ke 2. Saya tanya ke orang-orang ternyata mereka dari jam 06.00WIB sudah mengantri .Kloter yang pertama kuponnya warna merah ,jika kalian tahu untuk setiap kloter itu nomer antrian dari 1-1000 loh . Saya kurang nyaman dengan tempatnya,karena saking banyaknya yang melanggar ditilang sampai-sampai terop yang sudah disediakan tidak bisa menampung. Banyak orang yang tidak kebagian meneduh di terop kepanasa,kasian par manula dan anak-anak .
Sampai pada akhirnya saya di panggil untuk masuk ruangan seperti loket. Saya di panggil setelah salat Jumat,cukup lama saya menunggunya. Untuk dapat masuk ke ruangan pengambilan SIM dan pembayaran denda itu dibatasi 100 orang saja ,misalnya saja 1-100 next 101-200 dan seterusnya .
Didalam para bapak-bapak petugas memanggil nomer antrian secara acak. Ketika di panggil saya di denda IDR 50.000 untuk pelanggaran saya dan disuruh menyiapkan uang 2000rupaih entah untuk apa .
Tara Alhamdulillah akhirnya saya dapat SIm saya kembali .
Untuk teman-teman yang tidak ingin mengantri dan berpanas-panasan ria, petugas menyidiakan delivery tilang .Jadi barang yang di sita bisa di antaranya ke rumah . Delivery tilang ini untuk wilayah Surabaya saja ya . Info delivery tilang dibawah ini ya :
Sebelumnya saya sudah mencoba membayar tilang via transfer bank . sayacari Google bisa bayar via transfer. Saya masuk di web kejaksaan dan mengikuti alur yang diterangkan untuk membayar biaya transfer bank tapi akhirnya tidak bisa,nomer tilang saya ada tapi tidak jelas. Seperti jenis gender saya tertulis laki-laki dan nominal yang harus saya bayar juga tidak tertera . Cukup disayangkan, jika aplikasi itu bisa cukup mempermudah dan tidak adalagi antrian beribu-ribu yang seperti saya alami .
Cukup segini aja dah pengalaman saya ketika memutuskan untuk sidang karena kena tilang .Tulisan saya semoga bermanfaat.
Terimakasih sudah membaca :)
Komentar
Posting Komentar